Find Us On Social Media :

Hakim MK Pertanyakan Barang Bukti 17,5 Juta Pemilih Dalam DPT yang Dianggap Bermasalah Tapi Ternyata Tak Ada, Begini Jawaban Kuasa Hukum 02

By None, Rabu, 19 Juni 2019 | 14:07 WIB

Sidang di Mahkamah Konstitusi (Antarafoto, Hafidz Mubarak A)

GridPop.id - Sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) masih terus berjalan.

Dalam sidang kali ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.

Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Jadi Istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Tak Segan Makan di Warung Bakso Pinggir Jalan hingga Antre Daftarkan Anak Sekolah

"Ini kan kemarin sudah diverifikasi barang bukti, muncul P.155 yang disebut mengenai data 17,5 juta yang tidak wajar," ujar Enny. 

Menurut Enny, bukti tersebut diperlukan untuk dikonfrontasi dengan bukti yang dimiliki termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU).