Jumlahnya sebanyak 28 kontainer. Alat bukti tersebut ditarik setelah majelis hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/2019).
Menurut majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.
Oleh karena itu, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi.
Baca Juga: Tak Punya Hubungan Darah dan Ogah Sebut Bunda, Terungkap Panggilan Dul Jaelani Kepada Mulan Jameela yang Tak Disangka-sangkaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Pertanyakan Bukti 17,5 Juta DPT yang Tidak Ada",