Find Us On Social Media :

Saksi 02 Kubu Prabowo-Sandi Ngaku Jalan Tak Beraspal, Tak Disangka Begini Rupa Ruas Jalan Teras-Juwangi Boyolali di Google Maps

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Jumat, 21 Juni 2019 | 08:00 WIB

Jalan Raya Klego-Simo rute Teras ke Juwangi

GridPop.ID - Para saksi dari tim hukum 02 kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyita perhatian publik.

Bukan hanya beberapa argumen yang disampaikan, melainkan juga tingkah laku saksi kubu Prabowo-Sandiaga.

Salah satunya ialah pemaparan dari saksi bernama Beti Kristiana mengenai kondisi jalanan pada salah satu kecamatan di Boyolali.

Baca Juga: Keceplosan Panggil Baginda Sampai Kebelet Pipis, Kelakuan Para Saksi di Sidang Ketiga MK Bikin Hakim Salah Tingkah hingga Ngakak!

Sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019) telah menghadirkan saksi dari tim hukum 02 kubu Prabowo-Sandiaga.

Melansir dari Tribun Bogor via GridHot.ID, Kamis (20/6/2019), dalam persidangan tersebut salah satu keterangan saksi yang diungkapkan Beti Kristiana adalah menyebut butuh waktu sekitar 3 jam lamanya dari tempat tinggalnya di Kecamatan Teras untuk menuju wilayah Kecamatan Juwangi, Boyolali.

Beti juga mengaku medan yang ditempuhnya berat dan tidak beraspal.

Baca Juga: Dandan Nyentrik di Sidang MK, Saksi Prabowo-Sandi Dapat 'Pujian' dari Hakim: Malam-malam Begini Masih Pakai Kacamata Hitam kan Luar Biasa!

Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai lokasi tujuan cukup lama.

"Karena medannya sangat sulit bapak hakim," kata Beti Kristiana.

"Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali ? " timpal Hakim MK Suhartoyo.

"Iya betul," jawab Beti Kritiana.

Baca Juga: Hakim MK Pertanyakan Barang Bukti 17,5 Juta Pemilih Dalam DPT yang Dianggap Bermasalah Tapi Ternyata Tak Ada, Begini Jawaban Kuasa Hukum 02

"Tapi jalan aspal semua ?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada aspal," jawab Beti Kristiana.

Namun, setelah dilakukan penulusuran melalui Googlemaps, ternyata ada tiga jalur yang bisa dilalui dari Teras ke Juwangi.

Berdasarkan Googlemaps, jalur pertama bisa ditempuh selama 1 jam 37 menit dari Teras menuju Juwangi.

Baca Juga: Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Ketat Rumah Hakim MK Saldi Isra di Padang

Jalur tersebut melitas melalui via jalan Raya Klego-Simo yang berjarak 50,2 kilometer.

Jalut kedua sejauh 59 km jika melintas via Jl. Semarang - Surakarta/Jl. Wonosari - Pakis dapat dilalui dengan waktu 1 jam 44 menit.

Dan jalur yang ketiga adalah melintas melalui via Jalan Tol Salatiga-Kertosono/Jl. Tol Semarang -Solo dengan jarak 66,6 kilometer.

Baca Juga: 5 Fakta Soal Kenaikan Gaji PNS 2019 yang Dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandi di Sidang MK, Mulai dari Rencana hingga Upah Dirapel

Rute ini memang lebih jauh dibandingkan rute sebelumnya, namun waktu tempuh yang dibutuhkan pun kurang dari 2 jam jika berangkat dari wilayah Teras menuju Juwangi yakni waktu tempuh selama 1 jam 39 menit.

Dan jika dilihat penampakan medan yang ditempuh melalui ketiga jalur tersebut, dapat dilihat melalui Googlemaps bahwa jalur tersebut sudah beraspal semua.

Mengutip dari TribunnewsBogor.com, telah ditampilkan gambar penampakan kondisi jalan dari Teras ke Juwangi Via ketiga jalur diatas.

Baca Juga: Siap Angkat Jangkar untuk Mulai Perang Lagi, Susi Pudjiastuti Akan Tenggelamkan 30 Kapal Asing Usai Libur Lebaran 2019!

1. Via Jalan Semarang - Surakarta/Jl. Wonosari - Pakis

2. Via Jalan Raya Klego-Simo rute Teras ke Juwangi

Baca Juga: Puput Nastiti Devi Temani Ahok Makan Bareng Pimpinan KPK di Norwegia, Lihat Ekpresinya di Depan Meja Penuh Empek-empek dan Pisang Goreng

3. Via Tol Semarang- Solo

Sementara itu, melansir dari Tribunnews.com, sidang kelima sengketa Pilpres 2019 akan dilanjutkan pada Jumat (21/6/2019) pagi di Mahkamah Konstitusi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tidak akan menghadirkan saksi untuk sidang kelima.

Baca Juga: Dari Olga Syahputra Hingga Ustaz Arifin Ilham, Makanan Sejuta Umat Ini Jadi Penyebab Utama Penyakit Kanker Getah Bening

Bawaslu hanya sebatas memberikan jawaban tertulis dengan ketebalan 200-230 halaman, berikut disertai alat bukti dokumen dan surat-surat lainnya yang telah diberi tanda PK 1 sampai PK 206.

"Kami tidak ada saksi, jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 lebih, 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat yang kami beri tanda PK 1 sampai PK 206," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (*)