Find Us On Social Media :

Viral Pernikahan dengan Seserahan Toyota Fortuner, Terungkap Mobil Sang Pengantin Ternyata Terkait Kasus Pencurian, Begini Ceritanya

By None, Jumat, 21 Juni 2019 | 13:23 WIB

Kapolres Pati Jon Wesly Arianto menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan DS (33) berupa satu unit mobil Fortuner (Tribunjateng/Mazka Hauzan Naufa)

Setelah melakukan pengecekan audit, akhirnya diketahui bahwa DS yang mengeluarkan mobil dari gudang.

Akhirnya, Dedy Agung Putra Jaya selaku Supervisor PT Nasmoco Pati melaporkan DS pada polisi.

Akibat perbuatan DS, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 506.600.000.

"Tersangka kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Ada kemungkinan akan kami sangkakan pula dengan pasal penggelapan.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Penahanan Mantan Danjen Kopassus Ditangguhkan, Ini Alasannya

Sementara Fortuner yang seharusnya dimanfaatkan pasangan pengantin kami tahan sebagai barang bukti," ucap AKBP Jon.

AKBP Jon mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar Fortuner tersebut kembali pada Mega dan Ujok.

Sementara itu, ketika ditanyai, DS mengatakan, Ujok membeli Fortuner hasil curiannya dengan uang tunai.

Uang tersebut diakuinya telah habis untuk judi online.