GridPop.id - Pembetot bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, ditangkap pada Minggu (16/6/2019)
Polisi mengungkap kronologi penangkapan Henry.
Henry ditangkap atas dugaan kepemilikan 6,7 gram ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, mengatakan, Henry sempat kabur dengan memanjat tembok rumah dan membuang barang bukti ganja.
Polisi menangkap Henry saat tengah mengisap ganja di rumahnya, kawasan Kalongan Kidul, Surabaya, Jawa Timur.