Find Us On Social Media :

Isap Ganja, Pembetot Bass Grup Band Boomerang Panjat Tembok Rumah Saat Akan Dicokok Polisi, Begini Kondisinya

By None, Sabtu, 22 Juni 2019 | 09:11 WIB

Pembetot bass Boomerang, Hubert Henry Limahelu (tengah)

Pada Juli 2013, Henry juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan ganja.

Saat itu, dia digerebek di sebuah rumah kos, Jalan Kanginan, Surabaya dan kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.

Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Bintang Film Panas hingga 4 Kali Menikah, Kini Eva Arnaz Bertobat dan Banting Setir Jualan Pakaian serta Lontong Sayur

Baca Juga: Masuk ke Kamar Pengantin, Mempelai Wanita Ini Mendadak Meninggal di Kamar Mandi Usai Gelar Resepsi Pernikahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi, Henry "Boomerang" Sempat Kabur dan Panjat Tembok",