GridPop. - Sidang Kriss Hatta dengan agenda nota pembelaan kasus dugaan pemalsuan berkas pernikahan dikejutkan dengan kedatangan pria gondrong dengan jubah hitam.
Sang pria muncul di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Ternyata pria tersebut adalah Mbah Mijan.
Mbah Mijan tiba-tiba mendekati sel tahanan Kriss Hatta.
Entah apa maksud kedatangan Mbah Mijan hari ini.
"Astafirullah Aladzim, biarkan Mbah fokus berdoa dulu untuk Kriss Hatta, mbah ingin fokus dulu," tuturnya, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Sebelumnya, Mbah Mijan juga sempat memprediksi jika Kriss Hatta bakal menjalani hukuman penjara.
Kriss Hatta membacakan pledoi atau nota pembelaannya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari ini (24/6/2019).
Sekitar 23 halaman nota pembelaan yang disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.
"Ada 23 lembar yang akan kami bacakan nota pembelaan yang kami bacakan," kata Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta, Muhammad Zein, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya.
Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.
"Kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum, keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada," imbuhnya.
Baca Juga: Begini Curhatan Gisel yang Mengaku Tak Tahan dengan Cacian di Kolom Komentar, 'Saya Bisa Mati Cepet'
Di sidang nanti juga bakal ada tambahan bukti yang akan ditampilkan Kriss Hatta.
Video dan foto pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan akan dihadirkan di ruang sidang.
"Lalu foto dan video pernikahan yang asli dari Kriss Hatta juga kami perlihatkan kepada Majelis Hakim," sambungnya.
Pihak Kriss Hatta berharap pembelaannya akan diterima Majelis Hakim nantinya.
"Jadi kami yakin alhamdulillah kami akan selalu optimis dengan pembelaan ini," tandas Zein.
(*)