Find Us On Social Media :

Cemburu saat Jual Istri Sendiri dengan Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan, Ini 7 Fakta Mengejutkan Suami Jual Istri via Facebook

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Rabu, 26 Juni 2019 | 16:44 WIB

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri baju polisi) ketika menanyai tersangka (tengah) di samping Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda

GridPop.ID - Belakangan, publik dikejutkan dengan pria inisial FS yang menjual istrinya melalui media sosial Facebook.

Warga asal Sumberejo, Kabupaten Lamongan itu kemudian diciduk Satreskrim Polres Malang pada Rabu (19/6) di sebuah hotel.

Melansir dari Surya.co.id, FS menggaet pelanggannya hingga sepakat menentukan hotelnya dalam sebuah grup Facebook.

Baca Juga: Dihina Ibu Kandungnya Karena Berwajah Tak Cantik, Perempuan Ini Trauma Hingga Habiskan Milyaran Rupiah untuk Operasi Plastik, Ini Videonya

Sekali kencan, tersangka mematok harga Rp 3 juta.

Bukan hanya menjajakan istrinya via Facebook, berikut fakta-fakta lainnya terkait suami jual istri via Facebook ini.

1. Ditangkap atas laporan warga

Melansir dari Tribunnews.com, FS (25) laki-laki asal Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat menjajakan istrinya pada pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Malang.

Baca Juga: Pahitnya Hidup Perempuan Singkawang Ini: Dijual ke China untuk Dikawinkan, Lalu Ditelanjangi dan Dianiaya Hingga Kabur Dari Rumah Suaminya

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

2. Tersangka tawarkan istrinya via Facebook

Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Baca Juga: Bikin Air Mata Meleleh, Begini Momen Haru Ibu dan Anak di Sumatera Selatan Kembali Bertemu Usai 30 Tahun Terpisah

Setelah mendapat kesepakatan, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

3. Patok harga Rp 3 Juta

Sekali kencan, tersangka mematok tarif senilai Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri. Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan. Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.

Baca Juga: Viral Anak Balita Diletakkan Dalam Keranjang dan Dibonceng di Samping Motor, Ini yang Terjadi

4. Barang bukti

Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

5. Farid mengaku didorong istri lakukan praktik menyimpang

Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.

Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.

Baca Juga: Seorang Suami Jual Istrinya Sendiri via Facebook, Lalu Gelar Seks Menyimpang dengan Pelanggannya

Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.

Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di Polres Malang.

6. Farid merasa cemburu pada sang istri

"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.

Baca Juga: Sempat Masuk ICU, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dirawat Intensif di Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.

Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.

"Kalau ditanya cemburu pasti ada. Ibarat angka 1 sampai 10. Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.

7. Dijerat pasal perdagangan orang

Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ibunya Sibuk Main HP, Balita Ini Terjun Bebas dari Ketinggian Hingga Bikin Orang-orang Panik dan Histeris, Ini yang Terjadi

(*)