Find Us On Social Media :

Anies Baswedan Sebal dan Geram Atas Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok, Ini Penyebabnya

By None, Rabu, 26 Juni 2019 | 19:58 WIB

Anies Baswedan

GridPop.id - Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kesal.

Pasalnya, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

Menurut Anies, pembuat pergub tersebut cerdik.

Pergub dan semua hal soal reklamasi dikebut sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur.

Baca Juga: Peluk Erat Sule Dengan Wajah Sendu saat Berpisah di Bali, Naomi Zaskia Sampaikan Pesan Ini

Selain pergub, kata Anies, sertifikat pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) juga terbit sebelum dia menjabat.

Bahkan, 17 pulau reklamasi yang direncanakan dibangun sudah masuk dalam peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Anies juga kesal karena merasa Pemprov DKI tidak berperan sebagai regulator dalam proyek reklamasi.

Dalam proyek reklamasi, lanjut Anies, Pemprov DKI berperan sebagai pihak yang terlibat perjanjian kerja sama dengan pengembang.

Menurutnya, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pengembang reklamasi dan Pemprov DKI.

Salah satunya, Pemprov DKI harus memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Tragis, Hanya Karena Menumpahkan Minuman di Lantai, Seorang Remaja Jadi Korban Kekerasan Brutal oleh Ketiga Temannya

"Dalam urusan lain, Pemprov DKI tuh regulator, tapi dalam urusan reklamasi, Pemprov DKI dengan swasta posisinya sebagai pihak yang terlibat di dalam perjanjian kerja sama, dan saya tidak pernah membuat perjanjian kerja sama itu," kata Anies.

Penerbitan IMB Meskipun tidak membuat perjanjian itu, Anies sebagai gubernur tetap terikat perjanjian tersebut.

Setelah pengembang memenuhi kewajibannya, Pemprov DKI harus memberikan izin, termasuk IMB.

Anies menjelaskan, sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, membuat pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Namun, pengembang tidak mengurus IMB. Pemprov DKI pun menyegel bangunan-bangunan yang tidak berizin itu pada 2018.

Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.

Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Baca Juga: Pengantin Perempuan Tewas Usai Berhubungan Badan 48 Jam Maraton, Suaminya Diduga Lakukan Praktek Ini

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI mau tak mau harus menerbitkan IMB tersebut.

Ada 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi yang IMB-nya diterbitkan Pemprov DKI dengan dasar Pergub Nomor 2016 Tahun 2016.

"Kalau tidak ada Pergub 206, maka tidak ada nih urutan masalah (penerbitan IMB) seperti sekarang ini," tuturnya.

Tak bisa cabut pergub

Meskipun kesal pada Pergub Nomor 2016 Tahun 2016, Anies mengaku tak bisa merevisi atau mencabutnya.

Sebab, pergub itu terkait dengan tata ruang.

"Kalau pergubnya dicabut bisa enggak itu? Nah ini hukum tata ruang, prinsip dasar, tidak berlaku surut."

"Sekarang bayangkan, Anda bikin rumah mengikuti aturan tata ruang, terus tiga tahun kemudian, pemerintah membuat aturan, tempat yang Anda buat rumah itu dijadikan lahan hijau, lalu rumah Anda dibongkar, enggak bisa," ujar Anies.

Kata Ahok

Ahok merasa heran dengan sikap Anies yang menyalahkan pergub yang dibuatnya.

Ahok menegaskan, pergub itu tak membuat Pemprov DKI bisa menerbitkan IMB.

"Kalau pergub aku (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok, Rabu pekan lalu.

Ahok menjelaskan, saat itu ia tidak bisa menerbitkan IMB lantaran masih menunggu rampungnya perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI.

Menurut Ahok, Anies tak sepantasnya menyalahkan dirinya atas kritik terhadap penerbitan IMB.

Ahok merasa dikambinghitamkan soal penerbitan IMB di pulau reklamasi itu.

"Anies satu pihak ubah pergub aku yang menurut aku itu institusi (kewenangan) gubernur juga. Satu pihak mau kambinghitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," ujar Ahok.

Baca Juga: Ketua RT Bongkar Tabiat Muzdalifah, Sebut Gaya Hidup Istri Fadel Islami Sangat Berbeda ketika Masih Bersama Nassar

Baca Juga: Personel Srimulat Ini Meninggal Usai Mengeluh Sakit Gigi, Makanan Kenyal Ini Justru Bikin Penyakit Makin Parah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekesalan Anies terhadap Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok",