Find Us On Social Media :

Dari Ritual Mistis Hingga Gundukan Harta, Begini Kondisi Terkini Roro Fitria yang Masih Kecanduan Narkoba di Penjara

By Annisa Dienfitri, Kamis, 27 Juni 2019 | 07:23 WIB

Roro Fitria

GridPop.id - Roro Fitria selama ini sering menimbulkan kontroversi.

Mulai dari harta kekayaannya yang dikabarkan melimpah, ritual berbau mistik, hingga gosip pernikahannya

Hingga kini Roro Fitria masih menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Nenek 72 Tahun Asal Boyolali Berjibaku Lumpuhkan Penipu Hingga Terseret 20 Meter, Pelaku Akhirnya Tewas

Pasca menjalani sekitar satu tahun tujuh bulan masa tahanan, Roro Fitria ternyata masih sering merasa kecanduan.

Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika dihubungi Grid.ID lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.

"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebal dan Geram Atas Pergub Reklamasi Peninggalan Ahok, Ini Penyebabnya

"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.

Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.

Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.

"Mungkin kalo nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Tak hanya itu, Roro juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.

Baca Juga: Ketua RT Bongkar Tabiat Muzdalifah, Sebut Gaya Hidup Istri Fadel Islami Sangat Berbeda ketika Masih Bersama Nassar

"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."

"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.

Baca Juga: Personel Srimulat Ini Meninggal Usai Mengeluh Sakit Gigi, Makanan Kenyal Ini Justru Bikin Penyakit Makin Parah

Baca Juga: Pengantin Perempuan Tewas Usai Berhubungan Badan 48 Jam Maraton, Suaminya Diduga Lakukan Praktek Ini(*)