Find Us On Social Media :

Cerai Dengan Halimah Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar 1,5 Miliar

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Jumat, 28 Juni 2019 | 17:12 WIB

Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Baca Juga: 67 Tahun Memimpin Inggris, Ternyata Ini Jumlah Gaji Ratu Elizabeth II yang Bervariasi Setiap Tahunnya!

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.