Find Us On Social Media :

Cerai Dengan Halimah Demi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Bayar 1,5 Miliar

By Lalu Hendri Bagus Setiawan, Jumat, 28 Juni 2019 | 17:12 WIB

Ceraikan Halimah Karena Mayangsari, Saat Itu Bambang Trihatmodjo Diharuskan Bayar 1,5 Miliar

GridPop.id - Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil 9 tahun silam.

Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil ditengarai bercerai saat itu karena hadirnya Mayangsari sebagai orang ketiga.

Kasusnya bahkan berlanjut ke di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

Baca Juga: Meski Anak Tiri, Ini Bukti Sayang Sonny Septian Pada Anak Galih Ginanjar! Bikin Terharu

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Baca Juga: 67 Tahun Memimpin Inggris, Ternyata Ini Jumlah Gaji Ratu Elizabeth II yang Bervariasi Setiap Tahunnya!

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 Miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Putusan Mahkamah Agung No 67 PK/AG/2010 dengan pemohon Bambang Tri Hatmodjo dan termohon Halimah Agustina Kamil.

1. Mengabulkan permohonan pemohon,

2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.

3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000

Baca Juga: Diserbu Pertanyaan Soal Sunat, Deddy Corbuzier Merasa Aneh Hingga Beri Jawaban Mengejutkan

 

(*)