Find Us On Social Media :

Sebentar Lagi Bebas, Ini yang Dilakukan Lidya Pratiwi Selama Hidup di Penjara

By None, Jumat, 28 Juni 2019 | 18:40 WIB

Lidya Pratiwi

Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.

Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.

Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.

Baca Juga: Tak Puas Komentari Pernikahan Syahrini-Reino Barack, Nikita Mirzani Sindir Pedas Gaya Honeymoon Incess: Norak Banget!

Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf  di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.