"Terlapor satu, Galih Ginanjar Saputra, dua, Ray Utami, tiga Pablo Benua, pemilik akun YouYube Rey Utami dan Benua," imbuhnya.
Melansir dari Tribun Bogor, ketiganya bisa teracam hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam terkena Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (*)