Find Us On Social Media :

Seorang Kakak Diduga Hamili dan Nikahi Adik Kandung di Sulsel, Beginilah Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 2 Juli 2019 | 19:00 WIB

Ilustrasi pernikahan

Dampak buruk pernikahan sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.

Baca Juga: Sebut Fairuz A Rafiq Lebih Kaya Dibanding Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani Sindir Keras Istri Galih Ginanjar: Nggak Pantes Dipanggil Barbie!

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com.

Baca Juga: Gerhana Matahari Terjadi Besok, Ini Ritual Khusus untuk 'Merayakannya' dari Memanah Bulan hingga Pakai Celana Dalam Warna Merah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

Baca Juga: Menakjubkan, Ternyata Ini Alasan Ma'ruf Amin Selalu Kenakan Sarung di Setiap Kesempatan

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca Juga: Tumor Otak Renggut Nyawa Komedian Ini, Makanan Murah dan Gurih Ini Bikin Penyakitnya Semakin Parah

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. (*)