Find Us On Social Media :

Seorang Kakak Diduga Hamili dan Nikahi Adik Kandung di Sulsel, Beginilah Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Selasa, 2 Juli 2019 | 19:00 WIB

Ilustrasi pernikahan

GridPop.ID - Selain pernikahan beda usia, pernikahan sedarah rupanya masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satu yang terjadi ialah pernikahan antara kakak dan adik kandung di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Sang kakak yang sudah memiliki istri sah itu diduga telah menikahi dan menghamili adik kandungnya sendiri.

Baca Juga: Tak Pernah Terungkap, Dul Jaelani Bongkar Sosok Ibu Kedua Selain Maia Estianty dan Mulan Jameela yang Selama Ini Jadi Misteri

Melansir dari Kompas.com, seorang suami, AM (32), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.

Istri sah AM, HE (28), terpaksa melaporkannya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari lalu.

Baca Juga: Kenalan di Lift hingga Nikah Siri, Mantan Suami Ungkap Kelakuan Barbie Kumalasari dan Kabur Dari Apartemen karena Alasan Ini

HE yang mengetahui hal itu kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.

Baca Juga: Wajah Komedian Ini Bengkak Hingga Pingsan Sebelum Meninggal Karena Sakit Jantung, Makanan Lezat dan Gurih Ini Bisa Jadi Penyebabnya

HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil empat bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi enam hari lalu sebelum HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Gangguan Lambung dan Hati Renggut Nyawa Pretty Asmara, Buah Murah Meriah Ini Ternyata Ampuh Jadi Pencegahnya

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

Baca Juga: Menyayat Hati, Istri Sopir Jokowi - Gibran Meninggal Tertabrak Truk, Suami Ungkap Kenangan Bersama Mendiang

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.

"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai," katanya.

Selain HE, saudara tertua AM, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengatakan, dirinya tidak mau melihat lagi kedua adiknya itu.

Baca Juga: Satu Dekade Lalu, Paranormal Kondang Ini Pernah Ramal Anak Muda yang Tak Terkenal Bakal Jadi Presiden RI

"Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu," katanya.

Sementara itu, kepala desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan, pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

"Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung," kata Andi Agung.

Baca Juga: Terbuat Dari Roda Bajak Sawah dan Kayu Bekas Kapal, Begini Kondisi Rumah Widi Mulia dan Dwi Sasono yang Tak Disangka-sangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

"Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan. Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya. Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Baca Juga: Pintu Kamar Didobrak Suaminya karena Berduaan dengan Pria Lain, Begini Kondisi Artis Ini Usai Gagal Nyaleg

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orangtua suaminya.

"Namun, penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya," katanya.

"Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti," katanya.

Dampak buruk pernikahan sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena berdampak buruk.

Baca Juga: Sebut Fairuz A Rafiq Lebih Kaya Dibanding Barbie Kumalasari, Nikita Mirzani Sindir Keras Istri Galih Ginanjar: Nggak Pantes Dipanggil Barbie!

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id dari id.theasianparent.com.

Baca Juga: Gerhana Matahari Terjadi Besok, Ini Ritual Khusus untuk 'Merayakannya' dari Memanah Bulan hingga Pakai Celana Dalam Warna Merah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome.

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

Baca Juga: Menakjubkan, Ternyata Ini Alasan Ma'ruf Amin Selalu Kenakan Sarung di Setiap Kesempatan

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Baca Juga: Tumor Otak Renggut Nyawa Komedian Ini, Makanan Murah dan Gurih Ini Bikin Penyakitnya Semakin Parah

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974. (*)