GridPop.id - Mandra pernah terseret kasus korupsi hingga harus mendekam di tahanan.
Kala itu Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti korupsi karena penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015) dilansir dari Banjarmasin Post.
Awalnya, Mandra tidak terbukti korupsi pada dakwaan pertama. Kemudian, hakim menilai Mandra sudah merugikan negara sebesar Rp 12.039.263.637 hingga dijerat dakwaan kedua.
Karena kasus tersebut, Mandra harus membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga : Tetangga Tak Mengejek Anaknya, Ayah Vanessa Angel Mengaku Beruntung
Saat itu hakim mempertimbangkan satu hal yang memberatkan tuntutan ialah perbuatan Mandra yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mandra pun yang masih bertanggung jawab atas hidup keluarganya hanya sanggup menyesali perbuatannya.