Find Us On Social Media :

Ketawa Cekikikan Diancam 6 Tahun Penjara, Kini Rey Utami dan Pablo Benua Gembok Kolom Komentar

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 2 Juli 2019 | 17:08 WIB

Ketawa Cekikikan Diancam 6 Tahun Penjara, Kini Rey Utami dan Pablo Benua Gembok Kolom Komentar

NOVA.id - Pertikaian mantan pasangan Fairuz A Rafiq dan Galih Ginanjar memasuki babak baru.

Tak terima dengan cibiran bau ikan asin, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian melaporkan Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya pada Senin, (01/07).

Namun, tak hanya nama Galih Ginanjar yang terseret, Rey Utami dan Pablo Benua yang menyebarkan konten tersebut dalam Youtube Channelnya juga terancam hukuman.

Baca Juga: Dituding Incar Harta Janda Kaya, Gelagat Ajun Perwira Terbukti Berubah Usai 2 Bulan Nikahi Jennifer Jill

Ketiganya dijerat dengan pasal melanggar UU ITE kasus pencemaran nama baik dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Fairuz membuat laporan polisi demi menjaga harga diri Fairuz suami anak serta demi wanita Indonesia karena konten asusila tersebut sangat melecehkan diri wanita-wanita di Indonesia.

Fairuz berharap agar bapak Kapolda Metro Jaya, dan juga para pemuka dan tokoh agama, semakin terbuka hatinya untuk menjadikan kasus ini sebagai awal momentum untuk menjaga harkat dan martabat wanita serta penegakkan hukum di Indonesia," ungkap Ranny kakak Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Pernah Geger Gara-gara Foto di Ranjang, Hubungan Dua Artis Ini Diduga Telah Berakhir