"Mungkin kalo nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.
Tak hanya itu, Roro juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.
"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."
"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.
Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.