Find Us On Social Media :

Dulu Kaya Raya, Kini Artis Ini Tersiksa karena Kecanduan Narkoba Dalam Penjara Hingga Terpaksa Lakukan Hal Ini

By Annisa Dienfitri, Rabu, 3 Juli 2019 | 08:11 WIB

Roro Fitria

GridPop.id - Masih ingat dengan Roro Fitria?

Ya, Roro Fitria masih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Setelah menjalani sekitar satu tahun tujuh bulan masa tahanan, Roro Fitria ternyata masih sering merasa kecanduan narkoba.

Baca Juga: Pernikahannya Tak Direstui, Begini Momen Asty Ananta Pamer Makan Romantis Bersama Suaminya yang Tajir Melintir

Hal itu diungkapkan pengacara Roro Fitria, Asgar Sjarfi, ketika Grid.ID hubungi lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019).

Bahkan untuk meminimalisir kecanduan yang dialami Roro Fitria, pihaknya sampai mendatangkan psikiater independen.

"Kemarin kita coba undang psikiater psikolog buat jagain dia agar tidak kecanduan lagi. Jadi kita mau lihat kondisi dia," kata Asgar.

Diakui Asgar, kliennya itu memang belum bisa terlepas dari penggunaan narkoba sehingga harus perlahan dihilangkan.

"Masih ada sisa-sisa (kecanduan) harus dihilangkan. Memang dia sebagai pemakai harus diobati," ujarnya lagi.

Baca Juga: Heboh Tompi dan Glenn Fredly Lerai Emak-emak yang Nyaris Baku Hantam dengan Mata Melotot di Stasiun MRT, Ini Videonya

Jika kelak bebas dari penjara, Asgar menyebut Roro Fitria harus segera mendapatkan penyuluhan tentang narkoba.

Hal itu dilakukan agar pemain film 'Gunung Kawi' itu benar-benar bersih dari narkoba.

"Mungkin kalo nanti dia sudah bebas, dia perlu pengertian (tentang narkoba)," kata Asgar.

Tak hanya itu, Roro juga harus diberi bimbingan agar lebih berhati-hati dalam memilih lingkungan pertemanan.

"Terus harus pilih temannya, harus hilangkan racun dalam tubuhnya, dia harus didetox agar dikembalikan ke tubuh yang sebelumnya yang sehat."

Baca Juga: Mengaku Pengacara, Muncul Bukti Barbie Kumalasari Belum Lulus Kuliah Ilmu Hukum, Ini Riwayat Pendidikannya

"Dia harus dikembalikan seperti semula kondisi dia baik secara psikologis atau fisiknya dia," pungkas Asgar.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada Kamis (18/10/2018) lalu.

Vonis tersebut belum dikurangi masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Sebagai informasi, Roro Fitria divonis empat tahun penjara atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Model 29 tahun itu ditangkap di kediamannya setelah diketahui melakukan transaksi pembelian sabu seberat 2,4 gram pada 14 Februari 2018.

Baca Juga: Menyayat Hati, Pesan Ojek Online dengan Bayaran 1 Kg Beras, Penumpang Ini Justru Alami Hal Ini Dari Driver Ojol(*)