Find Us On Social Media :

Satu Dekade Lalu Artis Ini Bunuh Kekasihnya, Sebentar Lagi Bebas Hingga Lakukan Hal Ini di Penjara

By None, Kamis, 4 Juli 2019 | 10:49 WIB

Lidya Pratiwi

GridPop.id -  

Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf  di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.

Tony memeras karena berutang kepada rentenir.

Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.

Baca Juga: Tak Terima Artis Dipandang Sebelah Mata, Krisdayanti Meradang: Jangan Pernah Berasumsi Kinerja Artis di DPR Buruk!

Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.

Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.