"Buktinya ya tulisan atau videonya gilang dirga pas bilang bau ikan asin.
Bukan fairuznya.
Pasal 26 ite itu tntg penyebarluasan hal2 pribadi ke umum.
Ga ada periksa2 si fairuz.
Subyek hukumnya kan gilang dirga.
Polisi dan hakim gak berhak minta bukti hal pribadi karna dilarang di uu ite tsb jg," tulis @GraceBintang2.
"Kalian ini gimana sih? Polisi dan hakim jg ga berhak periksa2 organ intim.
Pelanggaran terhadap privasi dan ham.
Buktinya ya omongannya si Gilang Dirga itu. Hadeh," lanjutnya.