Putusan PK tersebut pun dianggap mengecewakan.
Ia mengatakan, pihak Baiq Nuril sempat memberikan surat ke Presiden Jokowi pada 19 November 2018.
Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung ke Kantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Presiden.
"Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril," ucap dia.
Baca Juga: Orang Tua Pelaku Pernikahan Sedarah Coret Kedua Anaknya dari KK: Jika Bisa, Tenggelamkan!
Presiden merespons permintaan ini dengan meminta Nuril untuk mengajukan grasi jika PK ditolak MA.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.