Find Us On Social Media :

Baiq Nuril Tetap Dipenjara Karena Rekam Perilaku Asusila Kepsek, Presiden Jokowi Tak Tinggal Diam: Akan Saya Gunakan Kewenangan yang Saya Miliki

By None, Jumat, 5 Juli 2019 | 16:53 WIB

Jokowi

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.

Baca Juga: Temani Ahok Jajal MRT Jakarta Untuk Pertama Kalinya, Nicholas Sean Mengeluh Saat Ayahnya Dapat Perlakuan Begini

Baca Juga: Tak Pernah Lagi Muncul di Televisi, Nasib Penyanyi Ini Berubah Usai Dinikahi Seorang Pemilik Pabrik, Maharnya Bikin Melongo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya",