Find Us On Social Media :

Berniat Cari Barang Bukti Untuk Kasus Video 'Ikan Asin', Polisi Justru Temukan Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Ada Apa?

By Bunga Mardiriana, Kamis, 11 Juli 2019 | 19:00 WIB

Pablo Benua dan Rey Utami

GridPop.ID - Pablo Benua dan Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/7/2019).

Polisi pun akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Pablo Benua dan Rey Utami pada hari ini, Kamis (11/7/2019).

Namun, bukannya menemukan barang bukti, polisi malah menemukan puluhan STNK.

Baca Juga: Rey Utami dan Pablo Benua Masuk Mobil Tahanan Usai Jadi Tersangka, Begini Reaksi Hotman Paris yang Tak Terduga

Penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas video "ikan asin".

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut terkait laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sunan Kalijaga: 'Jika Rey Utami & Pablo Benua Lolos, Saya Mundur Jadi Pengacara!'

"Dalam penggeledahan rumah (Pablo dan Rey) di Bogor, kita menemukan puluhan STNK. Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," lanjutnya.

Saat ini, lanjut Argo, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Geram Kasus Ikan Asin, Sunan Kalijaga Mundur Jadi Pengacara Kalau Rey Utami dan Pablo Benua Lolos Dari Jerat Hukum

"Kita masih mengecek semuanya, masih menyelidiki," ungkap Argo.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka dilaporkan oleh artis Fairuz A Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Pasang Badan Buat Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ungkap Dirinya Sudah Larang Rey Utami dan Pablo Benua Tayangkan Vlog Ikan Asin

Kasus ini bermula ketika Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara yang melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih.

Fairuz pun melaporkan kasus video berkonten asusila tersebut ke polisi karena merasa dilecehkan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Sambil Terbata-bata Krisdayanti Ungkap Jumlah Uang yang Dihabiskan Selama Kampanye Hingga Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Putri Sule Ungkap Ayahnya Sering Bermuram Durja di Kamar Hingga Curahkan Perasaan Hatinya Paling Dalam

"Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Ada Puluhan STNK di Rumah Pablo Benua, Diduga Terkait Penggelapan Kendaraan Bermotor"