Hal itu pun membuat Andar Situmorang pengacara Pablo Benua kecewa.
Apalagi, menurut Andar Situmorang polisi menolak laporannya karena alasan pelaporan yang tidak jelas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku baru mengetahui dan mendengar kabar tersebut saat dikonfirmasi Warta Kota (Tribunnews.com Network), Senin (15/7/2019) malam.
Sejauh ini Argo Yuwono belum dapat memastikan alasan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang tidak menerima laporan Andar Situmorang.
"Saya cek dulu," kata Argo Yuwono.
Menurutnya, ada alasan dan dasar proses hukum yang jelas yang dilakukan petugas SPKT Polda Metro Jaya untuk menolak laporan Andar Situmorang itu.
Setelah laporannya ditolak tanpa alasan jelas, Andar Situmorang emosional dan geram karena haknya sebagai warga negara diabaikan polisi.
"Sore ini Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) menolak laporan saya dengan (alasan) tidak jelas," kata Andar Situmorang.
"Saya minta Kapolri dan Kapolda untuk menonaktifkan petugas piket. Saya sebagai rakyat punya hak melapor," katanya.
Baca Juga: Dulunya Pengamen, Kini Didi Kempot Digandrungi Anak Muda hingga Dijuluki ' The Godfather of Broken Heart'