GridPop.id - Mulan Jameela termasuk diantara 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang melayangkan gugatan perdata.
Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan gugatan perdata itu.
Gugatan dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Dia menjelaskan para penggugat mendesak agar Partai Gerindra menetapkan 14 orang tersebut ditetapkan sebagai anggota Legislatif dari Partai Gerindra.
"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra ya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Berikut 14 nama calon legislatif yang menggugat Partai Gerindra tersebut adalah:1. Seppaiga2. Nuraina3. Pontjo Prayogo SP4. R. Wulansari alias Mulan Jameela5. Adnani Taufiq6. Adam Muhammad7. Prasetyo Hadi8. Siti Jamaliah9. Sugiono10. Katherine A Oe11. R. Saraswati D Djojohadikusumo12. Li Claudia Chandra13. Bernas Yuniarta14. dr. Irene
Mulan Jameela sebelumnya bertarung untuk menjadi wakil rakyat di DPR.
Namun Mulan gagal lolos lantaran kalah bersaing dengan calon yang lain lantaran suaranya tak mencukupi.
Mulan mencalonkan diri lewat Partai Gerindra.