Find Us On Social Media :

Gagal Laporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris ke Polisi, Kuasa Hukum Andar Situmorang dan Farhat Abbas Dicabut Sepihak oleh Pablo Benua

By Bunga Mardiriana, Rabu, 17 Juli 2019 | 13:19 WIB

Farhat Abbas, Pablo Benua, Rey Utami

Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dicabut sejak tanggal 15 Juli 2019 lalu.

"Sudah dicabut (laporannya). Tanggal 15 (Juli 2019)," lanjut Argo.

Melansir dari unggahan Instagram @thenewbikingregetanid, rupanya tak hanya kuasa Andar saja yang dicabut, Pablo dan Rey juga mencabut kuasa Farhat Abbas sebagai pengacara.

Baca Juga: Sebut Bakal Ada Polemik Baru Skandal Ikan Asin, Hotman Paris Sindir Keras Pablo Benua: Sudah Ditahan Kok Bilangnya Pencemaran Nama Baik

Namun, pencabutan para kuasa hukumnya ini baru dilakukan secara sepihak.

Pasalnya, melansir dari kompas.com, kedua pengacara ini sama-sama belum mendapatkan surat pernyataan tersebut.

"Masalah pencabutan saya belum tahu pasti," kata Andar kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Tak Disangka, Beginilah Reaksi Berbeda Galih Ginanjar dan Pablo Benua Terhadap Fairuz A Rafiq yang Telah Mengirim Mereka ke Tahanan

"Saya belum ngecek sih, belum dapat. Tapi kalau Pablo sih masih tetap jadi kuasa hukum," ujar Farhat saat dihubungi terpisah.

Menurut Andar, bila pun ada pencabutan kuasa, hal itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Tapi pada prinsipnya sesuai dengan perjanjian kuasa, pencabutan itu tidak bisa dibuat secara sepihak, harus dua pihak," ujar Andar. (*)