GridPop.id - Kasus "foto terlalu cantik" sempat membuat heboh masyarakat.
Kasus yang berbuah gugatan itu kini sampai di Mahkamah Konstitusi ( MK).
MK akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan "foto terlalu cantik" yang melibatkan calon anggota DPD dari NTB, Evi Apita Maya.
Menurut Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna, perkara ini dilanjutkan lantaran dalil pemohon memuat soal permasalahan perolehan suara di pemilu legislatif NTB. "Persoalan dalil foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, maka MK akan memeriksa saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk perkara ini.
Persidangan juga akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Viral Video Wanita Dipeluk Pria Lain yang Diduga Selingkuhannya, Ini Kisah Tragisnya