Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan ERS mengendalikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam penjara.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Argo mengungkapkan, tersangka ERS memberikan sabu-sabu kepada Tabu yang kemudian dijual kepada Nunung.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN, kita mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapaktkan barang dari tersangka E," ungkap Argo. (*)