GridPop.ID - Nunung dan suaminya ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Penangkapan tersebut terjadi di rumah Nunung dan suaminya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Tak hanya pihak keluarga yang terkejut dengan peristiwa tersebut, tetangga di sekitar Nunung juga sama sekali tak menyangka.
Melansir dari Kompas.com, transaksi jual beli narkoba tersebut ditutup-tutupi dengan jual-beli perhiasan.
Jadi Nunung seolah-olah membeli perhiasan dari tersangka TB.
"Apabila ada siapa pun yang menanyakan, apa kepentingan tersangka TB datang, mereka sepakati bahwa tersangka TB ini selalu menyerahkan perhiasan,"
"Jadi seolah-olah ada jual-beli perhiasan. Itu pun diakui dan dituangkan di berita acara pemeriksaan," jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Bahkan saat ditangkap pun, TB dan Nunung masih sempat mengaku sedang melakukan transaksi perhiasan.
"Pada saat penangkapan TB mengakui awalnya dia menyerahkan perhiasan,"
"Dengan adanya interogasi ada alat-alat terkait narkoba dan sabu seberat 0,36 gram, para tersangka sudah tidak bisa mengelak," ujar Jean Calvijn lagi.
Sementara itu melansir dari Tribun Seleb, si pemasok narkoba ke tersangka TB baru saja diamankan polisi.
Ternyata narkoba tersebut berasal dari seorang narapidana yang menghuni Lapas Klas II Bogor, Kawa Barat.
Aparat Polda Metro jaya menangkap ERS, Minggu (21/07/2019) siang di Bogor, Jawa Barat.
"Sudah ditangkap DPO E," ujar Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Saat ini, ERS sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Penyidik ingin menggali keterangan ERS mengenai jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
"Kita sedang mengembangkan ke atasnya lagi," ungkap Calvijn.
Pelaku ERS ditangkap dengan barang bukti sabu beserta satu unit handphone jenis Xiaomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan ERS mengendalikan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari dalam penjara.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas sehingga kita bisa mendapatkan pelaku tersebut. Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Argo mengungkapkan, tersangka ERS memberikan sabu-sabu kepada Tabu yang kemudian dijual kepada Nunung.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka NN, kita mendapatkan informasi kalau itu barang dari HM. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapaktkan barang dari tersangka E," ungkap Argo. (*)