Find Us On Social Media :

Jefri Nichol Positif Gunakan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara Hingga Denda Miliaran Rupiah!

By Bunga Mardiriana, Rabu, 24 Juli 2019 | 20:00 WIB

Jefri Nichol

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

Baca Juga: Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Ciduk Penyanyi Dangdut Berinisial A yang Juga Gunakan Narkoba

Sebelumnya Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Hasil tes urine juga menunjukkan Jefri positif mengonsumi ganja.

Baca Juga: Dulu Jualan di Mal Demi Sesuap Nasi, Begini Masa Lalu Jefri Nichol yang Tak Disangka-sangka, Kisahnya Bikin Melongo