GridPop.id - Perbuatan biadab dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Perbuatan yang semestinya tak dilakukan terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalya mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
Anak tirinya yang berusia 14 tahun bersekolah di SMP.
AS tega melecehkan anak tirinya, sebut saja Mawar, sebanyak enam kali, dan menyetubuhinya sebanyak sekali.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, menjelaskan kronologi aksi bejat yang dilakukan AS.
Berdasarkan pengakuan Mawar, AS mencabuli anak tirinya tak hanya di rumahnya saja.
AS ternyata berbuat cabul saat mengantar Mawar ke sekolah.
Tak hanya itu, AS juga mencabuli Mawar, saat mengajari Mawar mengendarai sepeda motor.
Hingga akhirnya, puncak kelakuan AS terjadi pada bulan lalu, Juni 2019.
Saat itu, Mawar tengah tertidur di ruang tengah rumah.
Namun, ia dibangunkan oleh AS.
"Tersangka meminta korban untuk memasakkan mie instan pada korban," kata Febry, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id, Kamis (25/7/2019).
Mawar yang saat itu masih mengantuk menolak permintaan AS.
Namun, ketika hendak pergi ke kamar untuk tidur bersama ibunya, tangan Mawar ditarik.
Mawar pun kaget, ia bahkan sempat berteriak.
"Tapi mulut korban langsung dibekam," ujar Febry.
Ia juga diancam AS agar tak membocorkan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Mendapatkan ancaman, Mawar tentu saja ketakutan.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, ia diperkosa.
Hingga akhirnya, Mawar tetap mengadu kepada ibunya.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam dipenjara sampai 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," kata Febry.
Baca Juga: Kaya Raya dan Dipuja, Begini Mewahnya Rumah Donna Agnesia, Ruang Makan dan Dapurnya Bikin Takjub