Setelah diamankan, kepala Desa Lamunre Tengah melakukan pertemuan dengan masyarakat serta sejumlah pihak.
Mereka adalah ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak.
Hasil keputusan bersama, masyarakat Desa Lamunre Tengah sudah tidak menerima keberadaan AA dan BI, serta keluarga mereka.
Masyarakat menginginkan agar keluarga tersebut angkat kaki dari kampung.
Di rumah tersebut tinggal 7 orang yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.
Dikutip dari Tribun Wow, pelaku AA yang pun mengaku ia melakukan hubungan sedarah dengan adiknya tersebut sejak tahun 2016.
Baca Juga: Geger Buah Pisang Disuntik Darah Penderita HIV,
Masih melansir dari Kompas.com, hubungan antar saudara kandung juga berpotensi menimbulkan masalah genetik hingga kecacatan fisik pada anak.
Hubungan darah ini juga pernah terjadi di masa lalu.
Secara historis, pernikahan sedarah dilakukan untuk mempertahankan sifat-sifat dalam garis darah dan ada pula dengan latar belakang mempertahankan kekuasaan.
Pada zaman Mesir Kuno, ada kisah yang melakukan pernikahan sedarah agar mencegah keluarga lain masuk yang berpotensi mewarisi takhta.