GridPop.ID - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) yakni Prada DP baru saja menjalani sidang perdananya.
Sidang perdana kasus yang menjerat Prada DP itu berlangsung pada hari ini, Kamis (1/8/2019) di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Prada DP ternyata sudah melakukan perencanaan sebelum membunuh sang kekasih, Fera Oktaria.
Hal itu disampaikan oleh Oditur Mayor D Butar Butar.
Prada DP menduga jika korban telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Kecurigaan itu membuatnya kalap hingga memutuskan untuk kabur dari tempat pendidikan kejuruan infanteri di Baturaja pada 3 Mei 2019 lalu.
Setelah kabur, Prada DP langsung menuju ke Palembang dan menghubungi korban Fera untuk bertemu.
"Selama di Palembang terdakwa tinggal bersama saksi lain di sebuah rumah kos. Sembari menghubungi korban melalui pesan singkat," kata Mayor D Butar Butar dalam persidangan.
Setelah itu, Prada DP mengirimkan pesan kepada Fera untuk minta jemput di kawasan Kertapati Palembang.
Korban pun akhirnya menjemput terdakwa di lokasi yang dimaksud dengan menggunakan sepeda motor.
Keduanya lalu menuju ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dan menginap dilokasi kejadian.
Prada DP dan Fera sempat melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali ketika berada di dalam kamar penginapan.
Namun, keduanya terlibat keributan karena ponsel Fera dalam kondisi terkunci.
"Terdakwa dan korban sempat sepakat untuk membuat sandi ponsel adalah tanggal hari jadian mereka yakni 091914. Namun, setelah dicek terdakwa sandi itu berubah," ujar Oditur.
Merasa curiga, Prada DP lalu menanyakan kepada korban kenapa sandi ponsel tersebut telah berubah.
"Lalu dijawab oleh korban, kamu mau enak saja berhubungan terus. Kapan kamu mau nikahi saya, sekarang saya sudah hamil dua bulan," terang Mayor D Butar Butar.
Jawaban tersebut membuat Prada DP marah lalu membenturkan kepala Fera ke dinding dan membuatnya tak sadarkan diri.
Kurang puas, pelaku lalu membekapnya hingga korban pun tewas seketika.
Merasa takut, Prada DP berupaya menghilangkan jejak dengan mencoba melakukan mutilasi dan membakar mayat korban, namun usaha tersebut gagal.
"Prada DP telah berencana untuk membunuh korban jika memiliki pria lain," jelasnya.
Sementara itu, Mayor D Butar Butar sebagai oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Usai mutilasi, Prada DP malah asyik makan jeruk dan merokok.
(*)
Baca Juga: Seolah Sudah Punya Firasat, Agung Hercules Sempat Tinggalkan Pesan dan Ceritakan Kondisi Terakhirnya