Sedangkan alasan HR menggunakan ganja, kata Indra Jafar, untuk mengatasi insomnia atau masalah gangguan tidur yang dialaminya.
Saat menangkap HR, polisi menyita barang bukti sebanyak 106,3 gram ganja kering yang masih berupa batang. Ganja kering itu disimpan dalam koper milik HR.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menambahkan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka T alias HR, polisi mengamankan tersangka AK di Tangerang, Banten.
AK adalah teman sekolah HR. AK merupakan orang yang kerap bertukar informasi untuk mendapatkan ganja kepada HR.
"AK diamankan dengan barang bukti antara lain empat bungkus plastik bening dan satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 98 gram," ucap Vivick.