Setelah penangkapan kedua orang itu, para tersangka dibawa ke Polres Metro Jaksel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat 1 undang- undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar
Baca Juga: Wajahnya Sering Disebut Mirip Adi Firansyah, Putri Mayangsari Unggah Foto Tak Biasa, Ada Apa?