Find Us On Social Media :

Hamili Siswi SMP hingga Melahirkan, Pelaku Berstatus Pelajar Malah Enggan Tanggung Jawab Bahkan Todong Minta Tes DNA

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Sabtu, 3 Agustus 2019 | 10:13 WIB

Remaja 14 tahun melahirkan anak di luar nikah di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (1/8/2019).

GridPop.ID - Kehamilan tidak direncanakan (KTD) dialami seorang remaja putri berstatus pelajar SMP.

Mirisnya, pelajar putri tersebut sampai melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga: Kisah Haru Wawan, Dulu Terjatuh di Lubang Bekas Pembakaran Sampah, Kini Harus Mengayuh Sepeda dengan Satu Kaki demi Anak Istri

Bahkan pelajar pria yang diduga pelaku justru enggan bertanggung jawab.

Dilansir dari Kompas.com, (2/8), seorang siswi SMP berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan tanpa ikatan nikah.

Pihak keluarga perempuan pun mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Kakek ini Selalu Dilarang Masuk Rumah sang Anak, Setelah Pintunya Dibuka Ternyata Isi Tempat Tinggalnya Dipenuhi Benda Menjijikkan Ini

Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan.

Dikutip dari Tribun Bogor, pihak laki-laki justru menantang untuk melakukan tes DNA.

"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah, Jumat (2/8).

Baca Juga: Suami Beri Uang Hasil Kerja Banting Tulang, Istri dan Mertuanya Tak Bersyukur Malah Memukul dan Melemparinya hingga Terjadi Hal yang Tak Disangka-sangka

Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.

Atas kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.

Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.

Baca Juga: Sering Jadi Korban Bully, Putri Mayangsari Rindukan Sosok Ini, Ada Apa?

"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.

Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.

Baca Juga: Perempuan Ini Hidup Sendirian Selama Belasan Tahun, Tetangga Kaget Saat Masuk ke Dalam Rumahnya, Ternyata Ditemukan Hal Mengerikan Ini

Hal tersebut lantaran dua remaja itu masih kategori anak di bawah umur dan masih sekolah.

Kendati demikian, ia tetap menghendaki adanya rasa tanggung jawab.

"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," ucapnya.

Baca Juga: Tiap Bulan Terima Uang Dari Istri yang Jadi TKW di Luar Negeri, Sang Suami Malah Selingkuh Dengan Perempuan Lain, Reaksinya Saat Dipergoki Sungguh Tak Diduga

Beruntung, kondisi bayi berjenis kelamin perempuan itu saat ini sehat dengan berat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter. (*)