"Oh, kalau soal itu saya belum bisa memberitahukan. Karena semuanya masih dalam proses," kata dia.
Dikutip dari Tribun Medan, Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih Reinhard Hutahean mengungkapkan korban KG mengalami luka memar di sekujur tubuh.
Ia mengatakan luka memar dan lecet memenuhi seluruh bagian tubuh.
"Jadi ada luka memar pada daerah wajah, lecet wajah, leher, dada, perut, tangan, dan kaki,"ujarnya, Selasa (6/8/2019).
Reinhard mengatakan korban meninggal sekitar pukul 19.00 WIB pada Minggu (4/7/2019).
Saat disinggung apakah korban mendapatkan tindakan kekerasan dengan barang tajam atau tumpul, Reinhard belum ingin mengungkapkan dengan pasti.
Karena, ada batasan dari pihak kepolisian.
Kalau alat gak bisa kita sampaikan. Lama meninggal itu sekitar 24 jam sejak kita periksa. Sekitar tanggal 4 Minggu sore atau malam dia meninggal dunia,"ungkapnya.
Reinhard memastikan masih melakukan tes uji laboratorium untuk memastikan ada tidak kekerasan pada bagian kelamin.
"Untuk pemeriksaan bagian kelamin sedang kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bentuk kekerasan masih kita coba pastikan lagi dengan pemeriksaan lab," katanya.
Namun, Reinhard mengaku kasus KG memiliki keunikan di mana korban mati dalam keadaan lemas.
"Yang jelas korban mati lemas. Pak kasat bilang jangan dulu diungkap, apakah cara dibekap, atau diantukan ke lantai sudah dapat kita. Tapi belum kita sampaikan," katanya. (*)