"Saya merasa kecolongan itu aja, jadi orang yang selama ini saya percaya barang kali, kok tiba-tiba membawa anak saya, sampai seperti ini, awalnya tidak ada kecurigaan sampai bisa begitu kejam," tutur Halimah.
Dalam proses persidangan, Ferry Surya Prakasa sempat dituntut atas dugaan pembunuhan berencana.
Namun, tuntutan pembunuhan berencana itu dinyatakan gugur, dan Ferry Surya Prakasa didakwa atas kelalaian yang berakibat melayangnya nyawa seseorang dengan hukuman delapan tahun penjara.
Ferry dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan.
Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini juga sempat angkat bicara soal kasusnya dan menyebut semua ini sudah suratan takdir.
"Mungkin sudah suratan takdir," kata Ferry.