Find Us On Social Media :

Modus Nasi Bungkus, Oknum Camat Cabuli Siswi Magang di Rumah Dinas hingga Lakukan Hal Ini

By None, Kamis, 15 Agustus 2019 | 20:15 WIB

Ilustrasi

"Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Baca Juga: Kabur Sambil Merayap hingga Lewati Kawat Berduri, Prada DP Menginap Di Rumah Penjual Lontong Sebelum Habisi Fera Oktaria

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.