Find Us On Social Media :

Bikin Heran, Begini Sikap 5 Pembunuh Gadis yang Ditemukan Tinggal Tulang Belulang Dalam Karung, Ada Apa?

By None, Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:15 WIB

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menceritakan detail kronologi kasus pembunuhan gadis dalam karung di Mapolres Tegal, Kamis (15-8-2019) bersama Bupati Tegal Umi Azizah

Beberapa alat bukti turut diamankan polisi.

Beberapa di antaranya pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.

Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.

"Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung," kata dia.

Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun," kata Dwi Dwi Agus Prianto.

Baca Juga: Malu Ayahnya Kenakan Pakaian yang Sama Selama 20 Tahun, Perempuan Ini Menyesal Saat Tahu Fakta Sebenarnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan, kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.

Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.

"Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP," kata dia.

Polisi bahkan harus memeriksa berulang-ulang hingga lima kali sebelum akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Saat dimintai keterangan sejak awal mereka tenang. Berbelit, dan bolak balik. Saya sempat heran. Menurut saya mereka melakukan kejahatan spontan yang mereka anggap tidak perlu merasa bersalah atau takut," ujar Bambang.