Find Us On Social Media :

555 Perempuan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Ini Sengaja Mengambil Gambar Tak Senonoh Secara Diam-diam hingga Disebar Melalui Situs Film Dewasa

By Veronica S, Jumat, 23 Agustus 2019 | 16:05 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

Pelaku itu diketahui merupakan warga negara Kolombia. Dia disebut merekam aksinya setidaknya setiap lima hari dengan si korban kadang terekam sangat jelas.

Baca Juga: Dulu Hidup Susah Hingga Bekerja di Kandang Kuda, Sekarang Artis Cantik Ini Kaya Raya dan Terkenal di Negara Tetangga

Petugas kemudian mengidentifikasi 29 di antaranya yang segera melayangkan gugatan hukum melawan si pelaku, di mana dia saat ini berada dalam penahanan.

Penggunaan teknologi untuk melakukan kejahatan seksual mulai mendapat tindakan tegas dari berbagai negara. Seperti yang dilakukan Singapura Mei lalu.

Mereka memperkenalkan peraturan untuk menghukum pelaku yang ketahuan mengirim gambar tidak senonoh dalam kampanye untuk menekan angka pelecehan seksual.

Baca Juga: Dulu Dibuang Orangtuanya, Gadis Ini Sekarang Jadi Seleb Terkenal, Begini Reaksi Ibu Kandung yang Telah Menelantarkannya

Sedangkan itu, kegiatan mengintip rok dengan memotret dan merekam secara diam-diam atau dikenal dengan istilah upskirting, akan masuk sebagai perbuatan kriminal di Inggris dan Wales.

House of Lords atau Dewan Bangsawan menyetujui peraturan baru tersebut, yang akan menyeret pelaku dipenjara hingga dua tahun.

Selain dijerat hukuman penjara, pelaku akan masuk dalam daftar penjahat pelecehan seksual.

Baca Juga: Bayi Ini Nyaris Meninggal, Tapi Keajaiban Muncul Saat Perawat Meletakkan Kembarannya di Samping, Ini yang Terjadi

Kini, aturan yang telah disetujui tengah menunggu cap pengesahan dari Royal Assent.