Find Us On Social Media :

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Inilah Sosok Aktivis Muda Veronica Koman yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

By Bunga Mardiriana, Rabu, 4 September 2019 | 20:30 WIB

Veronica Koman

GridPop.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka terkait penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Ia adalah Veronica Koman yang merupakan seorang aktivis muda.

Akibat perbuatannya, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kapolsek Sukajadi Berikan Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung, Ternyata Awalnya Tak Bermaksud Jahat

Melansir dari Kompas.com, Veronica dijerat dengan pasal UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.

Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.

Baca Juga: Sempat Diisukan Akan Diusir, Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Buka Suara: Mama dan Papa di Papua Jangan Khawatir, Kami di Surabaya Aman