Find Us On Social Media :

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Inilah Sosok Aktivis Muda Veronica Koman yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan

By Bunga Mardiriana, Rabu, 4 September 2019 | 20:30 WIB

Veronica Koman

GridPop.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka terkait penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Ia adalah Veronica Koman yang merupakan seorang aktivis muda.

Akibat perbuatannya, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kapolsek Sukajadi Berikan Miras ke Mahasiswa Papua di Bandung, Ternyata Awalnya Tak Bermaksud Jahat

Melansir dari Kompas.com, Veronica dijerat dengan pasal UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.

Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.

Baca Juga: Sempat Diisukan Akan Diusir, Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Buka Suara: Mama dan Papa di Papua Jangan Khawatir, Kami di Surabaya Aman

Dilansir dari Tribunnews.com, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan pada 14 Juni 1998.

Ia merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.

Baca Juga: Kisah Tragis Mantri Patra, Tenaga Medis yang Meninggal dalam Kesendirian di Pedalaman Papua dan Baru Dijemput Helikopter 4 Hari Kemudian

Beberapa klien Veronica Koman disebut-sebut berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia untuk mencari suaka.

Veronica Koman membantu mereka mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR, lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.

Pada tahun 2017 lalu, nama Veronica Koman mencuat saat tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.

Baca Juga: Viral Seorang Pilot di Papua Kaget Dapati Penumpangnya Bertambah Satu Saat Mendarat, Ternyata Hal Mengejutkan Ini Sempat Terjadi di Perjalanan!

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait orasinya, Veronica sempat dilaporkan ke polisi. Orasi Veronica bahkan membuat geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Saat itu Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi sedang mendalami jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.

Baca Juga: Bikin Merinding, Inilah Unggahan Mayor Inf Sulaiman Hardiman Saat Pendeta Nduga Papua Berurai Air Mata Dalam Dekapan Prajurit TNI

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memetakan narasi-narasi dari yang bersangkutan.

"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Sementara itu, Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Baca Juga: Serukan Perang dengan Indonesia, KKB Papua Ancam Habisi dan Bantai Pekerja PT Freeport Hingga Sebut Prabowo Telah Bunuh Mereka

Menurut polisi, sejak pecahnya bentrok di depan asrama, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman di akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Baca Juga: Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Prabowo-Sandi Meroket di NTB, Jokowi-Amin Balas Tipis di Papua

Konten tersebut juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris dengan cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," ujarnya.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka"