GridPop.ID - Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka terkait penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Ia adalah Veronica Koman yang merupakan seorang aktivis muda.
Akibat perbuatannya, Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis.
Melansir dari Kompas.com, Veronica dijerat dengan pasal UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa.
Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.
Dilansir dari Tribunnews.com, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan pada 14 Juni 1998.
Ia merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Beberapa klien Veronica Koman disebut-sebut berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia untuk mencari suaka.
Veronica Koman membantu mereka mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR, lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.
Pada tahun 2017 lalu, nama Veronica Koman mencuat saat tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.
Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Terkait orasinya, Veronica sempat dilaporkan ke polisi. Orasi Veronica bahkan membuat geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Saat itu Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi sedang mendalami jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memetakan narasi-narasi dari yang bersangkutan.
"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.
Sementara itu, Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).
Menurut polisi, sejak pecahnya bentrok di depan asrama, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman di akun media sosialnya.
"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).
Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.
Baca Juga: Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Prabowo-Sandi Meroket di NTB, Jokowi-Amin Balas Tipis di Papua
Konten tersebut juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris dengan cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.
"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," ujarnya.
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka"