Find Us On Social Media :

Tengah Malam Sandiaga Uno Kibarkan Bendera Setengah Tiang di Halaman Rumahnya: Ini Bentuk Penghormatan Wafatnya BJ Habibie!

By Popi, Kamis, 12 September 2019 | 17:30 WIB

Sandiaga Uno di rumah duka BJ Habibie

Salah seorang netizen beranggapan bendera Merah Putih hanya boleh dikibarkan pada siang hari.

"Maaf bang sandi kalo di UU Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pengibaran hanya dari matahri terbit sampai tenggelam"

Penelusuran TribunJakarta.com, di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tertulis bendera Merah Putih dapat dikibarkan malam hari apabila bangsa sedang mengalami duka cita.

"Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh nusa dan bangsa sangat bergembira atau sangat berduka-cita atau untuk mengobat-ngobarkan semangat membela tanah air, maka Pemerintah dapat menentukan menyimpan dari yang tersebut dalam ayat 1"

Baca Juga: Duduk di Samping Putra Sulung BJ Habibie saat Prosesi Pemakaman, SBY Berulang Kali Menepuk Punggung hingga Mengenggam Erat Tangan Ilham Akbar Habibie

Sandiaga Uno kemudian juga mengajak seluruh masyrakat Indonesia untuk ikut mengibarkan bendera setengah tiang.

Hal tersebut dmei mengingat jasa-jasa yang telah diperbuat mendiang BJ Habibie semasa hidup.

"Saya juga ingin mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang jasa-jasa yang telah Almarhum berikan untuk Bangsa ini," tulis Sandiaga Uno.