Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.
Ia mengatakan mendapat laporan dari ayah kandung korban.
Akibat perbuatannya itu, sikap korban berubah drastis.
Sejak mendapat perlakuan tak pantas dari Rudi, korban terlihat lebih agresif di sekolah.
"Gurunya mulai mendalami, setelah tahu banyak dan dikomunikasikan ke ayah korban."
"Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Tersangka langsung diamankan di wilayah Denpasar, Bali.
Berdasarkan hasil visum, menguatkan tindakan bejat yang dialami korban.
"Perhatian dari guru sangat membantu mengungkap aksi bejat yang dialami korban selama ini," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.