Find Us On Social Media :

Bukan Hanya Animasi Spongebob SquarePants, KPI Juga Pernah Tegur 4 Kartun Ini, dari Bima Sakti hingga Crayon Sinchan

By Veronica Sri Wahyu Wardiningsih, Minggu, 15 September 2019 | 18:44 WIB

Bukan Hanya Animasi Spongebob SquarePants, 4 Kartun Anak Ini Juga Pernah Ditegur KPI

Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

Baca Juga: Putra Tamara Bleszynski Pintar Gombal, Aurel Hermansyah Dibuat Grogi Berat Usai 2 Tahun Tak Bertemu

KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut. "Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.

Namun, teguran untuk tayangan Spongebob SquarePants ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

Pada 2014 serial animasi Spongebob SquarePants juga pernah mendapat teguran yang sama.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Alasan Bungkus Snack Makanan Lebih Banyak Berisi Udara, Penyebabnya Tak Disangka-sangka

Tak hanya Spongebob, sejumlah animasi lain yang tayang di Indonesia juga pernah mendapatkan teguran KPI.

1. Bima Sakti

Serial animasi Bima Sakti pernah mendapatkan teguran KPI pada 9 Juni 2014 berdasarkan surat teguran nomor 1330/K/KPI/06/14.

KPI menemukan pelanggaran pada serial animasi Bima Sakti yang tayang di ANTV pada 12 Mei 2014 pukul 12.53 WIB.

Baca Juga: Angga Wijaya Dituntut Mandiri hingga Bangun Bisnis Tanpa Embel-embel Nama Istri, Dewi Perssik: Aku Ingin Tahu Perjuangan Lelaki Seperti Apa

"Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya," tulis KPI dalam situs web resminya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.