Lebih rinci, Mulyo mengatakan, adegan-adegan tersebut melanggar P3 Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar SPS Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Baca Juga: Putra Tamara Bleszynski Pintar Gombal, Aurel Hermansyah Dibuat Grogi Berat Usai 2 Tahun Tak Bertemu
KPI telah memberikan sanksi teguran terhadap penanggung jawab program tersebut. "Sesuai UU teguran tertulis karena baru sekali ditemukan pada program tersebut," ujar Mulyo.
Namun, teguran untuk tayangan Spongebob SquarePants ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
Pada 2014 serial animasi Spongebob SquarePants juga pernah mendapat teguran yang sama.
Tak hanya Spongebob, sejumlah animasi lain yang tayang di Indonesia juga pernah mendapatkan teguran KPI.
1. Bima Sakti
Serial animasi Bima Sakti pernah mendapatkan teguran KPI pada 9 Juni 2014 berdasarkan surat teguran nomor 1330/K/KPI/06/14.
KPI menemukan pelanggaran pada serial animasi Bima Sakti yang tayang di ANTV pada 12 Mei 2014 pukul 12.53 WIB.
"Program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan pemukulan yang dilakukan berulang kali ke wajah lawannya," tulis KPI dalam situs web resminya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.