“Setelah kami terima dari warga, kami lakukan pemeriksaan awal terhadap mereka,” kata Kabid WH Dinas Satpol PP/WH Aceh Barat, A Haris Mabrur SH, kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/201).
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, pada malam penggerebekan itu mereka belum melakukan perbuatan yang melanggar.
Mereka mengaku sebelumnya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersebut.
“Karena mereka melanggar Qanun Jinayat, sehingga tadi siang (kemarin siang-red), keduanya kita limpahkan ke Polres Aceh Barat,” katanya.
Dikatakan, penyerahan itu dilakukan karena WH Aceh Barat belum memiliki penyidik. Sehingga prosesnya harus dilakukan oleh polisi sesuai Qanun Jinayat.
“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali di depan umum,” ujar A Haris.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan dua orang pelanggar Qanun Jinayat tersebut.
“Kedua pelaku masih kita periksa. Ke depan, kita juga akan memintai keterangan dari masyarakat dan keluarga kedua pelaku sebagai saksi,” pungkasnya. (*)
Baca Juga: Perempuan Ini Diminta Buktikan Keperawanan oleh Tunangannya, Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya