GridPop.ID - Kader Partai Gerindra Mulan Jameela rupanya memiliki kesempatan yang terbuka lebar untuk menjadi anggota DPR RI.
Setelah melayangkan gugatan terhadap Gerindra pada bulan lalu, hakim sempat mengabulkan gugatan 9 orang yang menggugat termasuk Mulan Jameela.
Setelah itu, kini KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu 2019. Kok bisa?
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Mulan Jameela termasuk diantara 14 calon legislatif dari Partai Gerindra yang melayangkan gugatan perdata.
Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan gugatan perdata itu.
Gugatan dilayangkan dengan tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.